Hmm kira-kira efektif gak ya? Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengawasan ketat pemilik manfaat suatu korporasi untuk mencegah pencucian dan pendanaan terorisme. Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi (Detik.com, 07/03/2018). Buat para pemilik perusahaan tanggapannya gimana ya? Apa ada sobad klitik yang pengusaha? kali mau kasih komentar. Penasaran uga. @rojalikemod
Update Perpres Anti Teror
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us