Draf Revisi UU Penyiaran memicu banyak pertanyaan di masyarakat. Termasuk keberadaan salah satu pasal yang dianggap bisa mengancam profesi konten kreator.
Pasal yang menimbulkan pertanyaan itu adalah Pasal 34F Ayat 2 yang mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Pertamyaannya, bagaimana KPI melakukan verifikasi?
Fyi, menurut data 2022, Indonesia memiliki 1.300 channel Youtube dengan subscribber di atas 1 juta.
Itu baru yang di atas 1 juta. Bagaimana dengan channel-channel di bawahnya?
Belum lagi bicara soal konten kreator di Instagram, Tiktok, dll.
Selama ini, mengurusi televisi yang jumlahnya gak seberapa saja KPI kerap kewalahan, bagaimana dengan platform digital?
Masa iya konten kreator mesti verifikasi satu persatu sebelum mereka berhak menayangkan kontennya?
Connect with us