Akhirnya gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar (detik.com, 14/12). Weeeew….. 30 Miliar, banyak bingitsssss. Bisa bikin kontrakan berapa pintu tuh??? @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us