Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup keran investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021, yang mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Wah, macam prohibited Amerika dulu? Ngeri..
Connect with us