RUU Sumber Daya Air


Koalisi rakyat untuk hak atas air mendesak DPR membuka akses bagi publik, untuk mendapatkan naskah akademik RUU Sumberdaya Air. RUU Sumber daya Air tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 85/PUU-XI/2013. UU Nomor 7 tahun 2004, dibatalkan karena isi UU tersebut mendorong terjadinya komersialisasi dan privatisasi air. MK melalui putusannya menyatakan air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian pengelolaan air oleh negara harus inklusif dan tidak dimonopoli oleh perusahaan swasta (kompas.com, 5/2). Kekhawatiran yang wajar mengingat air adalah salah satu keperluan hidup yang paling utama. Jangan sampai air diprivatisasi oleh golongan dan oknum tertentu karena adanya celah di RUU tersebut.

RUU Sumber Daya Air

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in
Choose A Format
Meme
Upload your own images to make custom memes