Peraturan Aneh


Peraturan Aneh
Hak masyarakat menyatakan pendapat tetap dijamin konstitusi. Namun tetap harus ada penindakan jika memenuhi unsur penghinaan

Ini sejak kenapa sih pada melibatkan perasaan pribadi? Rakyat dari dulu di kadalin gak pernah baper tuh segala ngancem pake pasal-pasal. Pemerintah menyampaikan alasannya memasuki pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP. Hal itu berdasarkan putusan MK. “Di dalam rancangan, tak hanya penghinaan terhadap Presiden, ada bendera, bahasa, simbol lain, termasuk orang mati juga ada. Kemudian penghinaan kepala negara sahabat. Jadi terkait pengaturan tentang presiden dan wapres ini terkait penghinaan, rumusannya pasti sudah tidak sama dalam rumusan KUHP,” ujar Kepala BPHN Enny Nurbaningsih dalam diskusi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan. Enny mengatakan, hak masyarakat menyatakan pendapat tetap dijamin konstitusi. Namun tetap harus ada penindakan jika memenuhi unsur penghinaan. (Detik.com, 15/02/2018) Okelah, kalo memang menghinanya udah ke bangetan boleh lah baper, tapi kan tinggal ngedumel juga kelar, apa peru pake pasal segala? Lagian batasan penghinaan itu kayak gimana, belom jelas juga. Ini sih ngomong demokrasi pake bahasa otoritarian namanya. Duh gusti…… @coepanggoceng

Peraturan Aneh

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in