Ini sejak kenapa sih pada melibatkan perasaan pribadi? Rakyat dari dulu di kadalin gak pernah baper tuh segala ngancem pake pasal-pasal. Pemerintah menyampaikan alasannya memasuki pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP. Hal itu berdasarkan putusan MK. “Di dalam rancangan, tak hanya penghinaan terhadap Presiden, ada bendera, bahasa, simbol lain, termasuk orang mati juga ada. Kemudian penghinaan kepala negara sahabat. Jadi terkait pengaturan tentang presiden dan wapres ini terkait penghinaan, rumusannya pasti sudah tidak sama dalam rumusan KUHP,” ujar Kepala BPHN Enny Nurbaningsih dalam diskusi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan. Enny mengatakan, hak masyarakat menyatakan pendapat tetap dijamin konstitusi. Namun tetap harus ada penindakan jika memenuhi unsur penghinaan. (Detik.com, 15/02/2018) Okelah, kalo memang menghinanya udah ke bangetan boleh lah baper, tapi kan tinggal ngedumel juga kelar, apa peru pake pasal segala? Lagian batasan penghinaan itu kayak gimana, belom jelas juga. Ini sih ngomong demokrasi pake bahasa otoritarian namanya. Duh gusti…… @coepanggoceng
Peraturan Aneh
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us