Disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) membuat lembaga-lembaga itu, terutama DPR menjadi lembaga superpower. Ada sejumlah pasal yang bisa menambah ‘kekuatan’ DPR. Di antaranya Pasal 122 huruf K yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapar menindak penghina marwah anggota dewan. Kemudian pasal 245 menguatkan hak imunitas DPR, dimana lembaga hukum harus meminta izin presiden lebih dan MKD lebih dulu ntuk melakukan pemeriksaan. Lalu, ada pasal 73 di mana DPR bisa melakukan pemanggilan paksa pada mitra yang menolak hadir dalam rapat. (Merdeka.com, 13/02/2018)
Imunitas biasanya dibutuhkan tubuh agar tak terjangkit virus penyakit. Oke kalau tubuhnya negara (pemerintah/ DPR) dan imun nya undang-undang kan virusnya berarti? “Aku bisa saja menjadi virus, yang melumpuhkanmu…” Slank – Virus @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us