Kontroversi Kontrasepsi KUHP


Dalam Pasal 408 KUHP yang baru disebutkan bahwa, “setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000)”

Gimana menurut kalian pasal ini?

Kontroversi Kontrasepsi KUHP

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in
Choose A Format
Meme
Upload your own images to make custom memes