Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. MK memutuskan agar penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menemukan dua konsep untuk memasukkan penghayat kepercayaan ke e-KTP. Namun, ini masih dalam tahap didiskusikan. Dua konsep tersebut adalah, pertama mengubah kolom ‘Agama’ menjadi ‘Agama/Kepercayaan’ dengan menuliskan nama agama yang diakui pemerintah. Sementara untuk nama aliran kepercayaan tidak disebut, cukup ditulis ‘Penghayat Kepercayaan’ atau ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Konsep kedua, mengubah kolom ‘Agama’ menjadi ‘Agama/Kepercayaan’ dengan menuliskan nama agama yang diakui pemerintah, namun untuk nama aliran kepercayaan dapat disebut dengan syarat telah didaftarkan atau memiliki organisasi (liputan6.com, 13/11). Mudah-mudahan dalam tahap pengadaan e-KTP nya tidak lagi digerogoti tikus-tikus. @komikselonjor
Konsep Baru E-KTP Terkait Kolom Penghayat Kepercayaan
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us