Sejumlah warga penghayat kepercayaan tidak bisa menyembunyikan wajah sukacita setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Dengan adanya putusan MK tersebut penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Selain itu MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya (kompas.com, 7/11). Selamaaaat @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us