Sukacita Penghayat Kepercayaan Setelah Hak Asasinya Dipulihkan MK


Sukacita Penghayat Kepercayaan Setelah Hak Asasinya Dipulihkan MK
Sejumlah warga penghayat kepercayaan tidak bisa menyembunyikan wajah sukacita setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk)

Sejumlah warga penghayat kepercayaan tidak bisa menyembunyikan wajah sukacita setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Dengan adanya putusan MK tersebut penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Selain itu MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya (kompas.com, 7/11). Selamaaaat @ngomikmaksa

Sukacita Penghayat Kepercayaan Setelah Hak Asasinya Dipulihkan MK

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in