Polemik Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017


Polemik Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. Hal itu pun memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai langkah itu lebih kepada pendekatan kekuasaan ketimbang persuasi. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah bisa dengan mudah membubarkan ormas hanya melalui sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Karena itu, peraturan ini dianggap akan mengancam keberadaan ormas di Indonesia, terutama yang kritis terhadap pemerintah (tempo.co, 24/7). Waspada itu perlu, Cuma ya perlu hati-hati ya pak, takutnya kebablasan. Bisa-bisa hilang semua. Hehe @komikisme

Polemik Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in
Choose A Format
Meme
Upload your own images to make custom memes