Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. Hal itu pun memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai langkah itu lebih kepada pendekatan kekuasaan ketimbang persuasi. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah bisa dengan mudah membubarkan ormas hanya melalui sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Karena itu, peraturan ini dianggap akan mengancam keberadaan ormas di Indonesia, terutama yang kritis terhadap pemerintah (tempo.co, 24/7). Waspada itu perlu, Cuma ya perlu hati-hati ya pak, takutnya kebablasan. Bisa-bisa hilang semua. Hehe @komikisme
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us