MK Tolak Kriminalisasi LGBT dan Hubungan di Luar Nikah


MK Tolak Kriminalisasi LGBT dan Hubungan di Luar Nikah
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak kriminalisasi terhadap LGBT dan hubungan di luar nikah.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak kriminalisasi terhadap LGBT dan hubungan di luar nikah. Hal ini dikarenakan MK memutuskan untuk menolak permohonan memperluas KUHP Pasal 284 tentang perzinahan, Pasal 285 tentang perkosaan, dan Pasal 292 tentang pencabulan anak. Putusan MK dihasilkan lewat ‘dissenting opinion’ dengan komposisi 5:4. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru. Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi (bbc.com, 14/12). Aduuuuuuuuuh Cyiiiiiiiiiiiiiiin….aman. @ngomikmaksa

MK Tolak Kriminalisasi LGBT dan Hubungan di Luar Nikah

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in