Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak kriminalisasi terhadap LGBT dan hubungan di luar nikah. Hal ini dikarenakan MK memutuskan untuk menolak permohonan memperluas KUHP Pasal 284 tentang perzinahan, Pasal 285 tentang perkosaan, dan Pasal 292 tentang pencabulan anak. Putusan MK dihasilkan lewat ‘dissenting opinion’ dengan komposisi 5:4. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru. Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi (bbc.com, 14/12). Aduuuuuuuuuh Cyiiiiiiiiiiiiiiin….aman. @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us