Ini mungkin bisa disebut multitasking at another level. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyatakan memberi dukungan kepada KPU dan menyarankan untuk tetap menjalankan keputusan MK soal tidak boleh adanya pengurus partai politik di dalam DPD terkait dengan pencalegan Oesman Sapta Odang. Ini juga karena apabila KPU tidak menjalankan keputusan MK maka hal tersebut dapat dianggap merusak sistem ketatanegaraan. Hmm tapi kan kita juga semua tahu kalau suara partai itu kan suara tuh…kan.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us