Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mentapkan besaran upah minumum provinsi (UMP). Melalui surat edaran bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, UMP ditetapkan naik 8,71 persen. Kenaikan UMP ini ditanggapi beragam. Bagi pengusaha, kenaikan UMP menjadi horor di tengah situasi perekonomian yang tak menentu. Ketua Apindo, Roy Mandey, seperti dikutip dari detik.com menyebut, kenaikan UMP bakal amat dirasakan pengusaha sektor ritel. Sebab, sektor itu tengah berada di bawah performa. Tapi di sisi lain, kenaikan UMP bisa jadi akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dan harapannya, itu bakal berpengaruh positif bagi industri ritel.
Hmmm…terus mau naikin gak nich? @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us