
Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mentapkan besaran upah minumum provinsi (UMP). Melalui surat edaran bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, UMP ditetapkan naik 8,71 persen. Kenaikan UMP ini ditanggapi beragam. Bagi pengusaha, kenaikan UMP menjadi horor di tengah situasi...