Wah naik gaji dong tahun depan. Kementerian Tenaga Kerja menetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi), kenaikan berada di angka 8,03 persen dan mulai berjalan di tahun 2019. Menurut pak menteri angka tersebut bukan semata-mata keputusan kemeterian, tapi kenaikan tersebut harus dilakukan karena berdasar pada perubahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan ketentuan formula tersebut sudah tercantum di undang-undang. Nah kira-kira pihak perusahaan mau gak ya naikin gaji karyawannya? Kan biasanya ada aja tuh alesannya kalo udah urusan kenaikan upah.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us