UMP Jakarta


UMP DKI
Kenaikan UMP DKI 2022

POLIKLITIK – UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta dipastikan naik 5,1 persen pada 2022. Dari yang awalnya Rp 4,4 juta menjadi Rp 4,6 juta.

Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Tahun 2022.

Keluarnya surat keputusan itu menandai bahwa Anies tidak memperdulikan resistensi yang terjadi beberapa waktu belakangan, seiring rencananya menaikkan UMP sebesar 5,1 persen. Keputusan itu, dinilai sebagai bentuk pembangkangan lantaran tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sesuai PP tersebut, UMP DKI harusnya hanya naik sebesar 0,85 persen.

Keputusan Anies itu juga menuai kecaman dari pengusaha, juga asosiasi pengusaha. Di tengah situasi perekonomian yang tidak menentu seperti sekarang ini, menaikkan upah buruh bisa menambah beban perusahaan.

#AdminPoli

UMP Jakarta

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in
Choose A Format
Meme
Upload your own images to make custom memes