Jaksa menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan.” Yang sabar ya Hunn,.. kamu pasti bisa… XOXO @rojalikemod
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us