

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinyatakan bersalah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok...

Jaksa menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan dakwaan...