Kebayang sih kalo tiba-tiba lagi digeruduk cuma gegara ada yang “sakit hati” dibacotin di sosmed atau disindir pake komik (hehehe cari temen). Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans) Andi Saiful Haq mengkritik munculnya Pasal 122 Huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR. Andi menilai, pasal ini tidak relevan lagi di jaman modern dan era demokrasi. Menghina adalah delik yang paling sering digunakan oleh raja-raja atau diktator jaman dulu untuk menopang kewibawaan agar orang banyak tidak banyak bertanya tentang perilaku mereka yang tiran dan korup. (Kompas.com, 4/02/2018) Kalo gak salah yang bikin undang-undang, beberapa dulunya tuh yang ikut meruntuhkan rezim otoriter untuk mewujudkan demokrasi deh. Demokrasi ma ess! @coepanggoceng
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us