Satu Akun


Satu Akun
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menerangkan bahwa pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 hanya diperbolehkan mendaftar satu akun kampanye untuk satu platform media sosial.

Kampanye politik di media sosial biasanya akan lebih panas dari kenyataan, tinggal pintar-pintar masyarakat menyaring mana kampanye hitam, atau mana yang pencitraan. Nah terkait urusan medsos kayaknya bakal lebih njelimet nih buat paslon. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menerangkan bahwa pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 hanya diperbolehkan mendaftar satu akun kampanye untuk satu platform media sosial. “Satu platform satu. Satu media sosial, satu akun. Jadi misalnya ada facebook ya satu akunnya, ada instagram ya satu, ada twitter ya satu,” kata Arief. (Tribunnews, 03/03/2018) Ya intinya sih jangan langsung percaya pada apapun, termasuk postingan di poliklitik. Percaya tuh sama kata hati bukan kata orang, apalagi kata gosip. @ngomikmaksa

Satu Akun

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in