Begitulah hidup, kadang di atas, kadang di bawah dan kadang di tahan. Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akhirnya harus mendekam di balik jeruji penjara Lapas Gunung Sindur mulai kemarin (1/2). Buni Yani, seperti diketahui divonis 1,5 tahun penjara. Buni Yani sempat mengajukan penangguhan. Namun Kejaksaan Negeri Depok menolak pengajuan itu. Buni pun diekskusi dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Pada keterangannya pada awak media, Buni Yani sekali lagi menolak apa yang telah disangkakan padanya. Buni Yani mengaku tak melakukan editing pada video yang memuat gambar Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri sebuah acara, beberapa waktu lalu.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us