Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa registrasi kartu prabayar berpotensi mengganggu hak atas privasi warga negara. Pasalnya, dalam aturannya, pemerintah mengharuskan masyarakat meminta pelanggan kartu SIM prabayar untuk menyertakan NIK, KK, bahkan nama ibu. Hal ini seperti tertuang dalam Permen Kominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pasal yang mengatur soal penggunaan nama ibu kandung pun tak diubah dalam aturan perubahan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Sehingga, pasal yang mengatur untuk memperbolehkan nama ibu kandung untuk menjadi opsi registrasi ulang masih berlaku. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa masyarakat perlu melakukan registrasi ulang data kartu SIM. Kali ini, Kominfo bekerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan validasi data (cnnindonesia.com, 18/10). Waduh kira-kira kalau nomer-nomer mantan bisa ketahuan juga nggak ya? @ngomikmaksa
Registrasi Ulang Kartu SIM Rentan Bocorkan Privasi
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us