Sistem informasi partai politik (sipol) di situs KPU menunjukkan pendaftaran 13 partai politik tidak diterima. Ketua KPU Arief Budiman membenarkan bahwa pendaftaran 13 parpol tidak diterima. Partai tersebut ditolak karena tidak memiliki berkas persyaratan yang lengkap. Dilansir dari sipol KPU, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) (detikcom, 18/10). Terlalu………(itu aja komennya sih) @rojalikemod
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us