Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang terkait permohonan meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Para pemohon berharap pelaku kumpul kebo dan LGBT bisa masuk delik pidana dan dipenjara. Ya kalau bener itu sampai dijalankan, penjara jadi makin penuh. Sel berubah jadi bilik asmara yang menggelora tiap harinya….Asyik Cyiiiiiiiiiin
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us