Perkembangan dari penyelidikan kasus teror terhadap Novel Baswedan masih belum membuahkan hasil. Tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Jakarta Utara telah memintai keterangan dari 52 orang. Tiga orang lainnya sempat dicurigai sebagai pelaku, namun akhirnya dibebaskan dengan alasan mereka “memiliki alibi yang didukung bukti kuat.” Menurut Ketua Tim dari Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Maneger Nasution, kasus ini merupakan tindak pidana luar biasa. Ada konspirasi di baliknya (tempo.co, 5/6). Ada udang di balik batu. Semoga pelaku segera ketemu.. @ngomikmaksa
Perkembangan Kasus Teror Terhadap Novel Baswedan

Connect with us