Penyelewengan Pengadaan Garam Impor


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menahan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono kemarin Sabtu (10/6/2017). Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (kompas.com, 11/6).

Kalian tahu gak sih, kalau kebutuhan garam Indonesia di tahun 2017 ini sebesar 4,2 juta ton. Nah bisa dibayangin tuh, tingginya konsumsi garam masyarakat Indonesia. Mungkin dampaknya bisa dilihat dari masyarakat kita yang mudah marah dan tersinggung, ya, masyarakat darah tinggi! @ngomikmaksa

 

 

Penyelewengan Pengadaan Garam Impor

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in