Pemerintah DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings pasca viral promo minuman keras yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria”. Ternyata sebelum kasus promo miras mencuat, Holywings sudah “rajin” melakukan pelanggaran.
Di antaranya, Holywings hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang. Bukan minum di tempat. Lalu, tempat itu ternyata tidak mengantongi izin sebagai bar, hingga tidak memiliki sertifikat laik fungsi.
Februari 2021 lalu, salah satu outlet Holywing melakukan pelanggaran jam operasional di kala PPKM.
Kok gak dari dulu-dulu ditutup?
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us