Pemilihan Ketua Mahkamah Agung akan dilaksanakan 14 Februari 2017. Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter, khawatir pelaksanaan pemilihan ketua MA tertutup euforia pemilihan kepala daerah serentak. ICW menilai jadwal pemilihan itu berlangsung di saat konsentrasi publik dan pers ada pada pilkada, khususnya Pilkada DKI Jakarta. Meski demikian, mereka mendesak agar pemilihan Ketua MA tersebut dilakukan terbuka. Jika mengacu pada pasal 8 ayat 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pemilihan tersebut dilakukan secara internal oleh para Hakim Agung. Pemilihan tersebut harus paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah hakim MA. Jangan sampai kita cuma terima jadi. Jangan sampai Ketua MA terpilih tak lewat proses yang baik, dan berujung pada kualitas ketua MA tak mumpuni (tempo.co, 12/2). Proses ini harus tetap diawasi, apalagi ditengah sorotan tajam terhadap penegak hukum di negeri ini.
Pemilihan Ketua
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us