Pemilihan Ketua


Pemilihan Ketua Mahkamah Agung akan dilaksanakan 14 Februari 2017. Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter, khawatir pelaksanaan pemilihan ketua MA tertutup euforia pemilihan kepala daerah serentak. ICW menilai jadwal pemilihan itu berlangsung di saat konsentrasi publik dan pers ada pada pilkada, khususnya Pilkada DKI Jakarta. Meski demikian, mereka mendesak agar pemilihan Ketua MA tersebut dilakukan terbuka. Jika mengacu pada pasal 8 ayat 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, pemilihan tersebut dilakukan secara internal oleh para Hakim Agung. Pemilihan tersebut harus paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah hakim MA. Jangan sampai kita cuma terima jadi. Jangan sampai Ketua MA terpilih tak lewat proses yang baik, dan berujung pada kualitas ketua MA tak mumpuni (tempo.co, 12/2). Proses ini harus tetap diawasi, apalagi ditengah sorotan tajam terhadap penegak hukum di negeri ini.

Pemilihan Ketua

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in