Pasal Hewan Ternak


Pasal Hewan Ternak
Pasal Hewan Ternak

Wacana RKUHP memang mengundang banyak penolakan dari publik, salah satu pasal yang dianggap bermasalah ialah pasal mengenai hewan ternak. Dalam pasal 278 berbunyi, “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II,” Kategori II sendiri berarti pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp 10 Juta.

Pasal Hewan Ternak

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in