Wacana RKUHP memang mengundang banyak penolakan dari publik, salah satu pasal yang dianggap bermasalah ialah pasal mengenai hewan ternak. Dalam pasal 278 berbunyi, “Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II,” Kategori II sendiri berarti pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp 10 Juta.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us