Miryam S Haryani dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Politisi Hanura itu terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menilai Miryam berbohong mengenai adanya tekanan dari penyidik KPK. Meski demikian, Miryam masih tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Miryam merasa tekanan dari penyidik KPK benar-benar terjadi kepadanya (kompas.com, 13/11). Jadi inget cerita waktu kecil tentang si kancil. Nggak boleh bohong ya nak.. @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us