KPK berharap Bareskrim Polri tidak menetapkan dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, mengklaim bahwa Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Agus dan Saut (republika.co.id, 8/11). Kalau menurut kawan-kawan bagaimana soal kasus ini? @ngomikmaksa

KPK Berharap Polri tak Jadikan Agus dan Saut Tersangka

KPK berharap Bareskrim Polri tidak menetapkan dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat
Connect with us