Wayo loh, gak bisa pada cengin lagi anggota dewan “terhormat” lagi sekarang. DPR sore ini mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana. Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem. Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR. (Detik.com, 12/02/2018) Mulai sekarang jaga bicara dan jaga hati melihat tingkah laku wakil rakyat. Sebab mungkin mereka sudah gak mau mewakili rakyat kali ya? lah kalo selama masih wakil rakyat ya mustinya sih dengerin aja rakyat ngomong apa, toh kan itu tugas mereka. Lah ini sekarang malah mirip upaya membungkam ekspresi rakyat. Nasib mimin gimana nih gaes? gak boleh guyon lagi kayaknya, duh nasib. Jadi inget puisi Peringatan nya mas Wiji, “Apabila usul ditolak tanpa ditimbang suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan dituduh subversif dan mengganggu keamanan maka hanya ada satu kata:……” Gak tak terusin ah, kata terakhir cari sendiri wae, aku wegah ntar dituduh-tuduh. Hiiiiii. @ngomikmaksa
Membungkam Ekspresi
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us