FPI atau Front Pembela Islam resmi dibubarkan dan menjadi organisasi terlarang sejak hari ini (30/12/2020). Ketetapan itu berkaitan dengan tidak adanya legal standing ormas Islam tersebut yang berlaku lagi sejak setahun yang lalu. Ketetapan ini disepakati oleh Panglima TNI, Kapolri, Menko Polhukam, Kepala BIN dan Kepala BNPT.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us