Perusahaan Listrik Negara (PLN) memadamkan listrik di Bengkulu lebih dari 24 jam sejak Rabu pagi, 15 Februari 2017, tanpa pemberitahuan. Hal itu membuat anggota DPRD Kota Bengkulu mendatangi PLN. Pihaknya meminta PLN untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi karena sudah lalai dalam menjalankan tugas melayani konsumen. Sebab, warga tidak bisa beraktivitas apa pun dengan kondisi tanpa listrik. Namun terkait ganti rugi, pihak PLN memastikan tidak akan melakukannya. Sebab, sesuai aturan, kompensasi berupa pemotongan tagihan sebesar 30 persen bisa terjadi jika pemadaman listrik terjadi selama 3×24 jam (liputan6.com, 16/2).
Mungkin yang perlu dilakukan oleh Bapak/ Ibu anggota DPRD adalah mendorong aspirasinya ke tingkat pusat. Agar aturan tentang kompensasi PLN terhadap konsumen dirubah. Jadinya ngga sekedar tampil, waktu pas mati lampu aja…
Connect with us