Nahkan, ini nih akibat menyalahgunakan jabatan. Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Ramli Anwar lari terbirit-birit saat terjaring OTT. Saat itu, ia baru saja memeras seorang wajib pajak Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta. “Pelaku ini bertugas sebagai Pengawas dan Konsultasi Pajak. Tersangka menghubungi korban (wajib pajak) kemudian meminta sejumlah uang,” kata Wadir Kriminal Khusus Polda Babel AKBP Indra Krimayandi, Selasa (Detik.com, 17/04/2018). Yang model begini nih, koreng birokrasi yang kudu dibersihin. Waktu meres kek jagoan luh, giliran kegep culun kek dikejar setan. @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us