“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,”
Itulah bunyi Pasal 415 ayat (1) dari draft final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang kemungkinan besar bakal disahkan sebelum tutup tahun 2022.
Pasal itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi bagi pelaku zina, seks one night stand, kumpul kebo dan semacamnya. Juga bakal “mematikan” industri parhotelan lantaran gak bisa lagi sembarangan menerima tamu.
Tapi perlu diketahui kalo pasal itu merupakan delik aduan. Di mana pelaku perzinaan, kumpul kebo baru bisa dipidanakan setelah ada yang melaporkan. Bukannya digerebek, lalu dipidanakan.
Jadi, gimana, asal gak ketahuan, aman-aman aja nih kumpul ama kebo?
Connect with us