Dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 603 disebutkan bahwa hukuman minimal bagi koruptor adalah dua tahun dan maksimal empat tahun.
Ini lebih ringan dari Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Dalam pasal tersebut, hukuman minimal bagi koruptor adalah empat tahun.
Selamat HARI KORUPSI SEDUNIA!
eh antikorupsi sedunia.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us