Sudah daftarkan anjinmu? Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan baru menyangkut hewan peliharaan, kali ini diperuntukkan pada anjing. Program ini dimaksudkan untuk memantau hewan rentan rabies. Jadi kalau sobad punya anjing peliharaan harus didaftarkan dan nanti akan dipasangi chip lalu diberikan kartu pengenal semacam KTP agar pihak pemperov dapat memantau secara berkala. Jadi gimana menurutmu soal kebijakan ini animal lovers?
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us