Laporin korupsi dapet duit? Kedengerannya kayak ikut undian berhadiah.
Tapi ini serius. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka yang memberikan informasi soal tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan pejabat negara.
Apresiasi itu yang pertama berbentuk piagam. Sedangkan yang kedua berbentuk premi maksimal Rp 200 juta. Selain itu, pelapor juga mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.
Gimana, tertarik? lumayan lah buat biaya kawinan.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us