Negara lewat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memberikan fasilitas hotel bintang 3 bagi anggota dewan legislatif hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri setelah terpapar virus corona (Covid-19).
Hal tersebut terungkap dalam surat yang diterbitkan Setjen DPR tertanggal 26 Juli 2021. Dalam surat dengan tertanggal 26 Juli 2021 yang diteken Sekretaris Jenderal Indra Iskandar, tertulis bahwa Setjen telah kerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislator.
Seharusnya, sih, merakyat. Hehe
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us