Cie keki nih yee. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan kampanye terkait citra diri peserta pemilu, tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, ke Mahkamah Konstitusi.
PSI menilai ketentuan itu merugikan pihaknya, berkaca pada kasus dugaan ‘curi start’ kampanye yang menjerat Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu.
“Salah satu yang kami rasakan, ini bisa bahaya, punya potensi merugikan,” kata kuasa hukum PSI Surya Chandra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).
Aturan itu tertuang dalam pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (CNN Indonesia, 04/07/2018). Ya namanya juga pemaen baru, harus lebih giat latihan biar prima pas tanding, tapi gausah ngoyo banget ntar malah cidera otot lagi, heu. @ngomikmaksa
Connect with us