Hukuman Ringan


Hukuman Ringan

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy dijatuhi vonis 2 tahun penjara plus denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Romi dinilai terbukti melakukan tindak korupsi. Yakni menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Vonis ini pun menuai reaksi beragam. Tak sedikit pihak yang menilai bahwa vonis terhadap Romi terlalu ringan. Apalagi bila dibandingkan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Hukuman Ringan

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in
Choose A Format
Meme
Upload your own images to make custom memes