Mantan Ketum PPP Romahurmuziy dijatuhi vonis 2 tahun penjara plus denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Romi dinilai terbukti melakukan tindak korupsi. Yakni menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Vonis ini pun menuai reaksi beragam. Tak sedikit pihak yang menilai bahwa vonis terhadap Romi terlalu ringan. Apalagi bila dibandingkan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us