Sepertinya BU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan rencana Partai Gerindramenggalang dana dari masyarakat untuk Pemilu 2019 sah, asalkan mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Enggak ada masalah. Sumbangan dana dapat dimintakan ke siapa saja, sepanjang bukan dari sumber yang dilarang dan tidak melebihi batasan,” ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/6).
Sebelumnya, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengajak publik menyumbangkan dana untuk kepentingan partainya dalam menghadapi Pemilu 2019.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan, kelompok, badan usaha nonpemerintah, dan pihak lain (CNN Indonesia, 23/06/2018). Memang tidak ada yang salah sih, tapi apa gak salah nih? @ngomikmaksa
Connect with us