Mulai sekarang gunakanlah media social (medsos) dengan bijak. Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media social. Apa saja isinya?
Ada sejumlah poin yang dilarang atau diharamkan. Di antaranya larangan untuk ghibah atau bergosip, fitnah, mengadu domba, bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. Lalu, haram pula menyebarkan berita hoax.
Apapun tujuannya, apakah itu atas dasar ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. “Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap kata Ketua MUI Ma’ruf Amin.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI terkait implementasi fatwa ini. “Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan,” ujar Rudiantara seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (6/5). Bakal ada demo-demo lagi gak ya???…duh duh duh
Connect with us