
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial. Semoga dengan dikeluarkannya fatwa ini...

Mulai sekarang gunakanlah media social (medsos) dengan bijak. Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media social. Apa saja isinya? Ada sejumlah poin yang dilarang atau diharamkan....