Masih soal peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 terkesan bertujuan untuk mematikan bisnis taksi online. Padahal dengan adanya taksi online, perputaran bisnis dan lapangan kerja bertambah dan otomatis meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat. Entah tidak ingin bersinergi dengan teknologi, atau ketidak percayaan masyarakat dengan sistem penegak hukumnya sebagai sarana penunjang pelaksanaan undang-undang? Coba aja tuh liat yang rajin ngurus KIR tapi knalpotnya masih ngebul kaya cumi… Ih jadi mikir kemana-mana… (/kompas)
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us