Jangan menilai buku dari sampulnya, begitu kata pepatah. Pemerintah menyatakan tidak akan mengusulkan revisi UU Pemilu dan menerbitkan Perppu untuk mengakomodir usulan KPU melarang mantan narapidana menjadi calon legislatif pada Pemilu tahun 2019.
“Kalau mengubah UU tidak mungkin, membuat Perppu tidak mungkin (untuk akomodir narapidana menjadi caleg),” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/4).
Tjahjo menjelaskan keengganan pemerintah merevisi UU Pemilu lantaran pendaftaran caleg hanya tersisa dua bulan lagi. Ia juga berkata revisi UU tidak bisa direvisi dalam waktu singkat (CNN Indonesia, 07/04/2018).
“Kalau mengubah UU tidak mungkin, membuat Perppu tidak mungkin (untuk akomodir narapidana menjadi caleg),” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/4).
Tjahjo menjelaskan keengganan pemerintah merevisi UU Pemilu lantaran pendaftaran caleg hanya tersisa dua bulan lagi. Ia juga berkata revisi UU tidak bisa direvisi dalam waktu singkat (CNN Indonesia, 07/04/2018).
Setiap orang bisa berubah menjadi lebih baik, kita gak boleh suudzon, yang dulunya korupsi satu milyar siapa tau nantinya bisa jadi dua milyar itu kan peningkatan namanya, jadi jangan pada suudzon ya sobat. @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us